Pertemuan ke 4 26 Maret 2018
Pengertian
1. Hukum Pidana : Sanksi berupa penjara, rata-rata perilaku menyimpang.
2. Hukum Perdata : Tidak memanjarakan orang.
Perbedaan antara keduanya ialah ada dalam aturan hukum. Didalam hukum perdata yang diderita adalah pidana tidak mengakibatkan kerugian yang besar.
1. Hukum Pidana
Adanya kegoncangan ketidaktenangan, ketidaktentraman dalam masyarakat. Penegaknya adalah negara.
2. Hukum Perdata
Penegakkannya oleh yang bersangkutan.
Yang termasuk ke dalam Hukum Pidana, diantara lainnya :
• Pembunuhan,
• Pencurian,
• Penganiayaan,
• Pemalsuan palsu,
• Penipuan, dan
• Pencemaran nama baik.
Tahap pengananan :
1. Kepolisian
2. Kejaksaan
3. Pengadilan
4. LP (Lembaga Pemasyarakatan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar