Pertemuan ke 4 26 Maret 2018
Pengertian
1. Hukum Pidana : Sanksi berupa penjara, rata-rata perilaku menyimpang.
2. Hukum Perdata : Tidak memanjarakan orang.
Perbedaan antara keduanya ialah ada dalam aturan hukum. Didalam hukum perdata yang diderita adalah pidana tidak mengakibatkan kerugian yang besar.
1. Hukum Pidana
Adanya kegoncangan ketidaktenangan, ketidaktentraman dalam masyarakat. Penegaknya adalah negara.
2. Hukum Perdata
Penegakkannya oleh yang bersangkutan.
Yang termasuk ke dalam Hukum Pidana, diantara lainnya :
• Pembunuhan,
• Pencurian,
• Penganiayaan,
• Pemalsuan palsu,
• Penipuan, dan
• Pencemaran nama baik.
Tahap pengananan :
1. Kepolisian
2. Kejaksaan
3. Pengadilan
4. LP (Lembaga Pemasyarakatan)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
Pengertian Penyimpangan Sosial Penyimpangan sosial atau perilaku menyimpang, sadar atau tidak sadar pernah kita alami atau kita lakukan. Pe...
-
Pertemuan ke 4 26 Maret 2018 Pengertian 1. Hukum Pidana : Sanksi berupa penjara, rata-rata perilaku menyimpang. 2. Hukum Perdata : Ti...
-
Pertemuan ke 6 Disetiap permasalahan pasti ada jawaban, sama halnya dengan penyimpangan. Didalam penyimpangan terdapat pengendalian sosial...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar