Kamis, 17 Mei 2018

Hukum Pidana dan Hukum Perdata (SPM MATERI REFERENSI) 4


Pada dasarnya hukum yang ada di Indonesia tidak hanya terdiri dari hukum perdata dan pidana. Namun karena hukum perdata dan pidana ini lebih banyak berkaitan dengan masyarakat, keduanya menjadi lebih banyak dikenal. Sehingga istilah hukum perdata dan pidana ini sendiri seharusnya tidak asing lagi di masyarakat. Meski bukan merupakan istilah yang asing, namun bisa dipastikan sebagian besar masyarakat tidak memahami secara mendalam mengenai hukum perdata dan pidana ini.


Hukum Pidana
Hukum Perdata
Isi
Hak-hak dan kepentingan individu dalam masyarakat
Mengatur hubungan antar masyarakat
Pelaksanaan
Hukuman dijatuhkan setelah ada gugatan
Hukuman dijatuhkan oleh pengadilan tanpa ada gugatan
Penafsiran
Diperbolehkan membuat berbagai macam penafsiran hukum perdata
Penafsiran secara autentik, hanya ditafsirkan dengan satu arti menurut kata yang terdapat dalam Undang-undang
Contoh kasus
Pencemaran nama baik, perceraian, sengketa lahan, perebutan hak asuh anak, hak paten
Pembunuhan, Pencurian, Pemerkosaan, Penyelewengan pajak, Narkoba

Isi hukum perdata dan pidana

Untuk mengerti mengenai hukum perdata dan pidana, memahami isinya dari kedua hukum tersebut adalah keharusan. Isi dari hukum perdata dan pidana menunjukkan bagaimana kedua hukum tersebut bekerja di Indonesia. Hukum perdata sendiri merupakan hukum yang berisi mengenai hak-hak dan kepentingan antara individu satu dan individu lainnya di dalam masyarakat. Isi dari hukum perdata membuat hukum ini juga dikenal sebagai hukum privat atau sipil.

Dengan kata lain, hukum perdata ini merupakan hukum yang mengatur hubungan antara sesama penduduk atau masyarakat dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Contoh paling mudah dari pengaturan yang dilakukan oleh hukum perdata adalah mengenai perkawinan, waris harta, kematian, kepemilikan harta benda, hingga berbagai jenis kegiatan atau tindakan usaha yang dilakukan masyarakat yang bersifat perdata.

Hukum di Indonesia sendiri pada dasarnya lebih banyak menganut sistem hukum Eropa khususnya Belanda. Hal ini merupakan imbas dari penjajahan yang dilakukan Belanda selama puluhan hingga ratusan tahun lamanya di Indonesia. Di Eropa sendiri memiliki pembagian hukum yang terdiri dari hukum sipil dan privat. Hal yang sama juga berlaku di Indonesia. Jika terdapat hukum privat, maka Indonesia juga memiliki hukum sipil atau dikenal dengan hukum pidana.







Hukum pidana sendiri merupakan hukum yang berisi mengenai aturan atau hukum yang mengatur hubungan antar individu dalam masyarakat. Sehingga hukum pidana ini lebih kepada tata tertib tertulis resmi yang ada di masyarakat. Di dalamnya terdapat aturan-aturan mengenai perbuatan yang dilarang atau termasuk tindakan pidana yang dilakukan di masyarakat. Termasuk sanksi atau hukuman yang akan dijatuhkan jika melakukan tindakan yang dilarang tersebut.

Keberadaan hukum pidana ini bukanlah tiba-tiba ada atau dibuat sendiri dan tidak berkaitan dengan hukum lainnya. Namun adanya hukum pidana ini justru mengacu pada hukum-hukum dan norma yang telah ada di masyarakat. Sehingga keberadaan hukum pidana di Indonesia justru menjadi penunjang atau menguatkan hukum-hukum atau norma yang telah ada sebelumnya seperti norma agama, norma adat hingga norma-norma kesusilaan.

Contoh pelanggaran hukum pidana antara lain: pencurian, pembunuhan, pemerkosaan, narkoba,  penyelewengan pajak dan lainnya. Sedangkan contoh kasus hokum perdata antara lain: sengketa lahan, pencemaran nama baik, perceraian, perebutan hak asuh anak, hak paten dan lainnya.

Sumber : 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PPT Teori Labelling