Pada dasarnya hukum
yang ada di Indonesia tidak hanya terdiri dari hukum perdata dan pidana. Namun
karena hukum perdata dan pidana ini lebih banyak berkaitan dengan masyarakat,
keduanya menjadi lebih banyak dikenal. Sehingga istilah hukum perdata dan pidana
ini sendiri seharusnya tidak asing lagi di masyarakat. Meski bukan merupakan
istilah yang asing, namun bisa dipastikan sebagian besar masyarakat tidak
memahami secara mendalam mengenai hukum perdata dan pidana ini.
Hukum Pidana
|
Hukum Perdata
|
|
Isi
|
Hak-hak dan kepentingan individu dalam masyarakat
|
Mengatur hubungan antar masyarakat
|
Pelaksanaan
|
Hukuman dijatuhkan setelah ada gugatan
|
Hukuman dijatuhkan oleh pengadilan tanpa ada gugatan
|
Penafsiran
|
Diperbolehkan membuat berbagai macam penafsiran hukum
perdata
|
Penafsiran secara autentik, hanya ditafsirkan dengan satu
arti menurut kata yang terdapat dalam Undang-undang
|
Contoh kasus
|
Pencemaran nama baik, perceraian, sengketa lahan,
perebutan hak asuh anak, hak paten
|
Pembunuhan, Pencurian, Pemerkosaan, Penyelewengan pajak,
Narkoba
|
Isi hukum perdata dan
pidana
Untuk mengerti
mengenai hukum perdata dan pidana, memahami isinya dari kedua hukum tersebut
adalah keharusan. Isi dari hukum perdata dan pidana menunjukkan bagaimana kedua
hukum tersebut bekerja di Indonesia. Hukum perdata sendiri merupakan hukum yang
berisi mengenai hak-hak dan kepentingan antara individu satu dan individu
lainnya di dalam masyarakat. Isi dari hukum perdata membuat hukum ini juga
dikenal sebagai hukum privat atau sipil.
Dengan kata lain,
hukum perdata ini merupakan hukum yang mengatur hubungan antara sesama penduduk
atau masyarakat dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Contoh paling mudah
dari pengaturan yang dilakukan oleh hukum perdata adalah mengenai
perkawinan, waris harta, kematian, kepemilikan harta benda, hingga berbagai
jenis kegiatan atau tindakan usaha yang dilakukan masyarakat yang
bersifat perdata.
Hukum di Indonesia
sendiri pada dasarnya lebih banyak menganut sistem hukum Eropa khususnya
Belanda. Hal ini merupakan imbas dari penjajahan yang dilakukan Belanda selama
puluhan hingga ratusan tahun lamanya di Indonesia. Di Eropa sendiri memiliki
pembagian hukum yang terdiri dari hukum sipil dan privat. Hal yang sama juga
berlaku di Indonesia. Jika terdapat hukum privat, maka Indonesia juga memiliki
hukum sipil atau dikenal dengan hukum pidana.
Hukum pidana sendiri
merupakan hukum yang berisi mengenai aturan atau hukum yang mengatur hubungan
antar individu dalam masyarakat. Sehingga hukum pidana ini lebih
kepada tata tertib tertulis resmi yang ada di masyarakat. Di dalamnya terdapat aturan-aturan
mengenai perbuatan yang dilarang atau termasuk tindakan pidana yang dilakukan
di masyarakat. Termasuk sanksi atau hukuman yang akan dijatuhkan jika melakukan
tindakan yang dilarang tersebut.
Keberadaan hukum
pidana ini bukanlah tiba-tiba ada atau dibuat sendiri dan tidak berkaitan
dengan hukum lainnya. Namun adanya hukum pidana ini justru mengacu pada
hukum-hukum dan norma yang telah ada di masyarakat. Sehingga keberadaan hukum
pidana di Indonesia justru menjadi penunjang atau menguatkan hukum-hukum atau
norma yang telah ada sebelumnya seperti norma agama, norma adat hingga
norma-norma kesusilaan.
Contoh pelanggaran
hukum pidana antara lain: pencurian, pembunuhan, pemerkosaan, narkoba,
penyelewengan pajak dan lainnya. Sedangkan contoh kasus hokum perdata antara
lain: sengketa lahan, pencemaran nama baik, perceraian, perebutan hak asuh
anak, hak paten dan lainnya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar