Minggu, 15 April 2018

Proses perilaku menyimpang (SPM REVIEW) 5

Pertemuan ke 5

Penyimpangan tidak terlepas dari peran agen sosialisasi individu didalam masyarakat. Ada 2 faktor yang menyebabkan seseorang menyimpang yaitu adanya proses sosialisasi yang tidak sempurna dan adanya nilai-nilai subkebudayaan yang menyimpang.

  • Proses sosialisasi yang tidak sempurna : Dalam sosialisasi agen yang sangat berpengaruh ialah keluarga. Dimana keluarga mengajari anak mengenai nilai dan norma yang berlaku didalam masyarakat. Ada 8 fungsi dalam keluarga, jika salah satu fungsi tidak berjalan maka terjadinya disfungsi dalam keluarga. Sama dengan halnya penyimpangan, jika keluarga tidak memiliki control sosial terhadapat anak maka anak bisa terjerumus kedalam pergaulan yang salah. Terjadinya disorganisasi dalam keluarga atau perpecahan di dalam keluarga yang seharusnya berperan sebagai suatu unit. Anggota keluarga yang gagal dalam menjalankan kewajibannya sesuai dengan perannya memicu terjadinya perilaku menyimpang. Peperangan juga menyebabkan perilaku menyimpang.  dimana nilai dan norma tidak lagi menjadi patokan dan acuan didalam masyarakat adanya penjarahan.

  • Perilaku menyimpang sebagai hasil proses sosialisasi nilai-nilai sub kebudayaan yang menyimpang : Dalam proses sosialisasi seseorang sangat mungkin dipengaruhi oleh nilai-nilai subkebudayaan yang menyimpang sehingga terbentuklah perilaku menyimpang. Contoh, seorang anak yang besar di lingkungan keluarga yang menganggap minuman keras dan perkelahian adalah hal yang biasa akan cenderung melakukan perbuatan seru.

     

     


Hukum Pidana dan Perdata (SPM REVIEW) 4

Pertemuan ke 4 26 Maret 2018

Pengertian
1. Hukum Pidana : Sanksi berupa penjara, rata-rata perilaku menyimpang.
2. Hukum Perdata : Tidak memanjarakan orang.
Perbedaan antara keduanya ialah ada dalam aturan hukum. Didalam hukum perdata yang diderita adalah pidana tidak mengakibatkan kerugian yang besar.

1. Hukum Pidana
Adanya kegoncangan ketidaktenangan, ketidaktentraman dalam masyarakat. Penegaknya adalah negara.
2. Hukum Perdata
Penegakkannya oleh yang bersangkutan.

Yang termasuk ke dalam Hukum Pidana, diantara lainnya :
Pembunuhan,
Pencurian,
Penganiayaan,
Pemalsuan palsu,
Penipuan, dan
Pencemaran nama baik.

Tahap pengananan :
1. Kepolisian
2. Kejaksaan
3. Pengadilan
4. LP (Lembaga Pemasyarakatan)

PPT Teori Labelling